SuaraSumbar.id - Pemerintah Malaysia memasukkan pengganti nikotin berupa patch atau permen karet sebagai produk tidak beracun, membantu perokok berhenti merokok.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan, kementeriannya mengambil langkah proaktif dengan memasukkan produk pengganti nikotin menjadi tidak beracun.
Kebijakan itu dilakukan dengan mengecualikan produk permen karet pengganti rokok dari pemberlakuan Undang-Undang Racun 1952 asalkan produk tersebut terdaftar menurut Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Menurut dia, ketergantungan pada nikotin dalam permen karet diketahui memiliki efek yang kurang berbahaya daripada ketergantungan pada nikotin dalam rokok.
Pengecualian itu mulai berlaku pada 6 Oktober 2022 sesuai pengesahan Perintah Racun (Amandemen Daftar Racun) 2022 (P.U.(A) 309/2022) pada 5 Oktober 2022, katanya.
Dia mengatakan akses masyarakat untuk memperoleh produk tersebut kini lebih mudah dan lebih luas melalui pembelian bebas.
Praktik seperti itu juga diterapkan di negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia, kata Khairy.
Pengecualian itu juga diharapkan dapat membantu perokok yang ingin berhenti merokok.
Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 untuk mengatur industri rokok dan kegiatan merokok untuk kepentingan masyarakat di negara tersebut.
Baca Juga: Transisi Endemik: Malaysia Cabut Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
Selain pengajuan RUU itu, KKM juga aktif melaksanakan berbagai program untuk mewujudkan masyarakat bebas rokok seperti memberikan Pelayanan Klinik Berhenti Merokok yang dilaksanakan di klinik-klinik kesehatan di seluruh Malaysia.
Malaysia menggunakan dua metode pengobatan berhenti merokok yang dituangkan dalam Clinical Practice Guidelines (CPG) Pengobatan untuk Gangguan Penggunaan Tembakau, yaitu pengobatan menggunakan produk pengganti nikotin dan metode intervensi perilaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Ilmuwan Kembangkan Permen Karet untuk Menjebak Virus Covid-19 di Mulut
-
Canggih Banget! Peneliti Ini Kembangkan Permen Karet yang Bisa Cegah Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?
-
4 Manfaat Mengunyah Permen Karet yang Wajib Kamu Coba
-
Bocah Ikutan Tren Viral Pocky Love Versi Permen Karet, Aksinya Bikin Publik salut
-
Larangan di Singapura
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara