SuaraSumbar.id - Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan produksi barang yang tidak sesuai dengan labelnya. Seorang pengusaha di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AR ditangkap. Polisi menyita sebanyak 13 ton pupuk merk NT Phoska.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pupuk tersebut di produksi CV ATM Gresik Jawa Timur. Selanjutnya, di kirim ke sejumlah daerah, termasuk Sumbar.
Keberadaan pupuk pertama ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah dikembangkan, pupuk itu juga diperjualbelikan di daerah Solok.
"Pada 17 Agustus 2022 kita melakukan penggeledahan di Solok dan menyita 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda beserta tersangka AR," katanya.
Pupuk tersebut bermerk NT Phoska. Setelah dilakukan uji laboratorium, memang benar bahwa tersangka telah mengurangi kadar kandung nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium.
"Tersangka membenarkan bawah pupuk tersebut di produksi oleh CV. Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polda setempat," jelasnya.
Pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.
"Pelaku mendistribusikan pupuk dan di perdagangan di Sumbar sejak tahun 2021. Setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan harga Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu perkarung ukuran 50 kilogram," katanya.
Ia menjelaska, perbuatan pelaku telah merugikan masyarakat Sumbar yang mayoritas sebagai petani.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Gengsi Belanja di Toko Online, Dicibir: Baju Mahal, Harga Diri Murah
"Ke depannya kami akan terus mengawasi setiap pupuk yang masuk ke Sumbar," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Panas! Adu Mulut Polisi Vs Pengacara Debat SOP Penangkapan Terduga Pelaku Kriminal
-
Komentari Penangkapan Gubernur Enembe, Tokoh Pemuda Papua: Siapapun yang Bersalah Harus Diberi Sanksi Hukum
-
Bjorka Akhirnya Buka Suara Setelah Penangkapan Pemuda Madiun, Ada Apa?
-
Hakim MA Diciduk KPK, Komisi Yudisial: Benar, Kami Peroleh Info Penangkapan
-
Soroti Penangkapan Tersangka Korupsi Gubernur Papua, Mahfud MD: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
Terkini
-
Semen Padang Kalah 2-0 dari Persib Bandung di Laga Perdana Super League 2025/2026
-
Semen Padang Vs Persib Bandung, Almeida: Tetap Berbahaya Walau Tanpa Ramon Tanque!
-
Pedagang Bendera Merah Putih di Padang Sepi Pembeli, Ini Penyebabnya
-
BRI Resmi Beroperasi di Taiwan, Layani 360 Ribu Pekerja Migran Indonesia
-
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Rp 600 Juta di Pemkab Dharmasraya, Begini Respon BKPSDM