SuaraSumbar.id - Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan produksi barang yang tidak sesuai dengan labelnya. Seorang pengusaha di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AR ditangkap. Polisi menyita sebanyak 13 ton pupuk merk NT Phoska.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pupuk tersebut di produksi CV ATM Gresik Jawa Timur. Selanjutnya, di kirim ke sejumlah daerah, termasuk Sumbar.
Keberadaan pupuk pertama ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah dikembangkan, pupuk itu juga diperjualbelikan di daerah Solok.
"Pada 17 Agustus 2022 kita melakukan penggeledahan di Solok dan menyita 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda beserta tersangka AR," katanya.
Pupuk tersebut bermerk NT Phoska. Setelah dilakukan uji laboratorium, memang benar bahwa tersangka telah mengurangi kadar kandung nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium.
"Tersangka membenarkan bawah pupuk tersebut di produksi oleh CV. Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polda setempat," jelasnya.
Pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.
"Pelaku mendistribusikan pupuk dan di perdagangan di Sumbar sejak tahun 2021. Setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan harga Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu perkarung ukuran 50 kilogram," katanya.
Ia menjelaska, perbuatan pelaku telah merugikan masyarakat Sumbar yang mayoritas sebagai petani.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Gengsi Belanja di Toko Online, Dicibir: Baju Mahal, Harga Diri Murah
"Ke depannya kami akan terus mengawasi setiap pupuk yang masuk ke Sumbar," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Panas! Adu Mulut Polisi Vs Pengacara Debat SOP Penangkapan Terduga Pelaku Kriminal
-
Komentari Penangkapan Gubernur Enembe, Tokoh Pemuda Papua: Siapapun yang Bersalah Harus Diberi Sanksi Hukum
-
Bjorka Akhirnya Buka Suara Setelah Penangkapan Pemuda Madiun, Ada Apa?
-
Hakim MA Diciduk KPK, Komisi Yudisial: Benar, Kami Peroleh Info Penangkapan
-
Soroti Penangkapan Tersangka Korupsi Gubernur Papua, Mahfud MD: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up