SuaraSumbar.id - Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan produksi barang yang tidak sesuai dengan labelnya. Seorang pengusaha di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AR ditangkap. Polisi menyita sebanyak 13 ton pupuk merk NT Phoska.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pupuk tersebut di produksi CV ATM Gresik Jawa Timur. Selanjutnya, di kirim ke sejumlah daerah, termasuk Sumbar.
Keberadaan pupuk pertama ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah dikembangkan, pupuk itu juga diperjualbelikan di daerah Solok.
"Pada 17 Agustus 2022 kita melakukan penggeledahan di Solok dan menyita 13 ton pupuk yang di produksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda beserta tersangka AR," katanya.
Pupuk tersebut bermerk NT Phoska. Setelah dilakukan uji laboratorium, memang benar bahwa tersangka telah mengurangi kadar kandung nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium.
"Tersangka membenarkan bawah pupuk tersebut di produksi oleh CV. Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polda setempat," jelasnya.
Pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.
"Pelaku mendistribusikan pupuk dan di perdagangan di Sumbar sejak tahun 2021. Setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan harga Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu perkarung ukuran 50 kilogram," katanya.
Ia menjelaska, perbuatan pelaku telah merugikan masyarakat Sumbar yang mayoritas sebagai petani.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Gengsi Belanja di Toko Online, Dicibir: Baju Mahal, Harga Diri Murah
"Ke depannya kami akan terus mengawasi setiap pupuk yang masuk ke Sumbar," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Panas! Adu Mulut Polisi Vs Pengacara Debat SOP Penangkapan Terduga Pelaku Kriminal
-
Komentari Penangkapan Gubernur Enembe, Tokoh Pemuda Papua: Siapapun yang Bersalah Harus Diberi Sanksi Hukum
-
Bjorka Akhirnya Buka Suara Setelah Penangkapan Pemuda Madiun, Ada Apa?
-
Hakim MA Diciduk KPK, Komisi Yudisial: Benar, Kami Peroleh Info Penangkapan
-
Soroti Penangkapan Tersangka Korupsi Gubernur Papua, Mahfud MD: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari