Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 September 2022 | 19:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya. [Antara]

Dalam menangani kasus tersebut, petugas telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan.

Load More