SuaraSumbar.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sedang sakit. Atas alasan itu, Lukas tidak dapat memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini.
"Lukas Enembe tidak melawan negara. Lukas Enembe lagi sakit. Kami bertanggungjawab, kalau dia sembuh dan confirm dokter saya akan mendampingi beliau," kata Roy, Senin (26/9/2022).
Ia lantas berkata, "tidak ada niat sama sekali Pak Gubernur lari".
Roy meyakinkan Lukas akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum. "Saya confirm sekali bahwa bapak akan diperiksa, akan diminta keterangannya dan dia bersedia, dia tidak pernah takut," ucapnya.
Ia pun menyebut saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemulihan kondisi kesehatan Lukas sehingga memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Kita cari formulasi-nya yang tepat bagaimana Pak Lukas mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus biar sehat dan segera diperiksa," ujarnya.
Ia mengkhawatirkan bila Lukas tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai maka dapat berakibat fatal pada kondisinya yang kian menurun dan justru malah tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Roy mengatakan alasan ketidakhadiran pemeriksaan karena kondisi Lukas yang sakit telah disampaikan Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua kepada Direktur Penyidikan KPK pada hari Jumat (24/9) lalu.
"Pertemuan saya dengan Pak Direktur Penyidikan Bapak Asep Guntur mengatakan bahwa KPK menghargai praduga tak bersalah. Kedua, dia katakan, 'Pak Roy, apa yang mau diperiksa kalau orang sakit?'," katanya.
Baca Juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Pengacara: Mau Mempertontonkan Pelanggaran HAM?
Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan bahwa Lukas sudah empat kali terserang stroke, disertai dengan sejumlah riwayat penyakit lain yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan di Singapura.
"Sakit kemudian sembuh, sakit sembuh. Setahun terakhir setelah beliau melakukan operasi, hingga operasi besar saat itu, yaitu tiga operasi jantung, pankreas dan mata lalu mulai rutin pengobatan sejak tahun 2021 di Singapura," kata Rifai.
Hari ini, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ajak Tim Dokter KPK ke Papua Cek Langsung Kondisi Gubernur Lukas Enembe
-
Pengacara Sebut Hobi Lukas Enembe Berjudi di Singapura untuk Cari Refreshing
-
Komnas HAM Minta KPK Perhatikan Hak Asasi Tersangka Lukas Enembe
-
Batal Diperiksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Mengaku Kliennya sedang Sakit
-
Pengacara Gubernur Papua: Lukas Enembe Tidak Melawan Negara, Lagi Sakit
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027