SuaraSumbar.id - Sepasang satwa dilindungi jenis siamang (Symphalagus sindactylus) dilepasliarkan di kawasan hutan PT KSI, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Siamang yang diberi nama Tintin dan Zacky ini dilepasliarkan pada Selasa 20 September 2022.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, kedua satwa itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.
"Keduanya diserahkan sudah lebih dari lima tahun, untuknTintin diserahkan 2015, sementara Zacky 2016 silam," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan, satwa itu telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang 5 tahun di Kalaweit Sepayang Solok.
Sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, kedua siamang tersebut sudah layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
"Pelepasliaran dilakukan BKSDA Sumbar bersama Kalaweit di kawasan hutan PT KSI," ujarnya.
Siamang termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Semoga saat berada dihabitatnya, siamang itu hidup dan berkembang biak lebih baik dari sebelumya," katanya.
Baca Juga: Tak Sampai 2 Jam, Tiket Konser NCT 127 di Jakarta Dinyatakan Sold Out
Berita Terkait
-
Momen Tiga Lumba-lumba Dilepasliarkan ke Laut Lepas di Bali
-
6 Kukang Sumatera Dilepasliarkan di Kawasan Hutan KPHL Batutegi
-
Seekor Trenggiling Dilepasliarkan di Hutan Lindung Aek Nauli
-
Hindari Inbreeding, 2 Harimau Sumatera Dilepasliarkan di TNKS Jambi
-
Lima Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up