SuaraSumbar.id - Video YouTuber yang dinarasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah buzzer, termasuk Ade Armando, beredar di media sosial.
Narasi video beredar menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan atas perintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Narasi pada unggahan tersebut ditulis tentang KPK sedang menggeledah rumah Ade Armando. "Perintah langsung menko KPK GELEDAH RUMAH ADE ARMANDO, MAHFUD MD MINTA KPK SEGERA TANGKAP SEMUA BUZZER"
Sedangkan judul pada video tersebut adalah "TEGAS !! MAHFUD MD MINTA KPK TANGKAP SEMUA BUZZER || BERITA TERBARU"
Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat diakses. Lantas, benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan penelusuran Beritahits.id, kabar KPK tangkap buzzer perintah Mahfud MD adalah informasi keliru atau hoax.
Menko Polhukam Mahfud MD langsung angkat bicara mengenai kabar tersebut lewat akun Twitter resmi, @mohmahfudmd. Dia berkata bahwa video tersebut adalah hoax dan dibuat oleh buzzer jahil.
"Di bawah ini video jahil dibuat oleh buzzer. Statement saya dalam video ini tak terkait dengan aktivitas KPK memburu Ade Armando. Tapi dalam kaitan Joko Candra lebih dari 2 tahun lalu. Saat itu Jok-Can buron dan minta tak ditahan karena sedang mengajukan PK. Saya bilang "tangkap" cuit Mahfud pada Twitternya diunggah pada 5 September 2022.
Mahfud MD menjelaskan bahwa buzzer semakin hari kian bertambah banyak. Buzzer-buzzer tersebut tugasnya tak lain untuk menyudutkan pemerintah dan ada juga buzzer yang menyudutkan pengkritik pemerintah.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Tangkap Ade Armando Perintah Mahfud MD, Benarkah?
"Buzzer itu artinya pendengung (penyebar). Yang didengungkan banyak yang dibuat sendiri secara gelap. Video di atas adalah contohnya," tegas mantan ketua MK.
Kesimpulan
Video Youtube soal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah buzzer usai diperintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD adalah berita hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Tag
Berita Terkait
-
Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Johnny G Plate Sebut Pemerintah Tengah Lakukan Ini untuk Cegah Serangan Siber
-
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Telah Diselidiki BIN hingga PPATK Jauh Sebelum Mendekati Tahun Politik 2024
-
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Kerap Ditanya Tokoh Papua soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Itu Bukan Rekayasa Politik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total
-
Gunung Marapi Alami Erupsi 26 Detik, Status Waspada
-
UMKM di Bukittinggi Disarankan Beralih ke Pemasaran Digital
-
Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026
-
3 Truk Sumbu Tiga Ditahan karena Langgar Pembatasan Operasional di Momen Lebaran 2026