SuaraSumbar.id - Seorang pria diduga pelaku jambret berinisial SA (22) ditangkap polisi. Ia ditangkap di Kecamatan Padang Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
"SA ditangkap karena diduga sebagai pelaku jambret yang terjadi di Kecamatan Kuranji pada Kamis 9 September 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (19/9/2022).
Dedy mengatakan, awalnya pelaku keluar dari rumah menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. SA lalu berkeliling mencari korbannya.
"Saat melintas di simpang Ketaping, pelaku melihat ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor sambil sambil memainkan handphone," katanya.
Pelaku lalu melihat korban meletakkan handphonenya di sepeda motor. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjambret handphone korban. Korban disebut sempat terjatuh saat berusaha mengejar pelaku.
"Pelaku melarikan diri ke arah simpang Ampang. Korban terjatuh saat mencoba mengejar pelaku," ungkapnya.
Keesokan harinya pelaku pergi ke toko untuk menginstal ulang handphone itu dan dipakainya. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
"Petugas menemukan handphone milik korban aktif. Petugas melakukan pelacakan dan menangkap pelaku," jelasnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjambret handphone korban. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Heroik, Bocah Kejar Jambret di Batam hingga Diseret Motor Diberi Penghargaan Kapolresta Barelang
-
Kisah Kasiyem Penjual Klanting Lawan Jambret, Kalungnya Raib Tapi Motor Pelaku Tertinggal
-
Seorang Bandit Jalanan Bonyok Dihajar Masa Usai Jambret HP di Kembangan Jakbar, Satu Pelaku Buron
-
ASN di Mataram Terlibat Jaringan Jambret, Jadi Penadah Barang Curian
-
Spesialis Jambret yang Beraksi di 30 TKP Ditangkap Saat Sedang Tidur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Nominal dan Cara Mengeceknya via HP
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya
-
BKSDA Temukan Lagi Amorphophallus Titanum di Agam, Bunga Endemik Sumatera Setinggi 113 Cm