Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 18 September 2022 | 22:54 WIB
Oknum Satpol PP meminta pengamen memberi uang Rp50.000 ke pengamen berdalih tarif bulanan. (Instagram/@terang_media)

SuaraSumbar.id - Anggota Satpol PP Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang viral gara-gara terekam video memalak pengamen angklung di jalanan resmi dipecat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Minggu (18/9/2022), menegaskan, pemeras pengamen di dalam video viral itu benar adalah anggotanya.

"Benar, dia salah satu anggota Satpol PP, dan kami pecat," kata Nurizki.

Dia menjelaskan, mengetahui kasus pemalakan itu setelah videonya viral di media-media sosial.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Demo Tolak Kenaikan BBM di Istana Bogor, PMII Lapor ke Propam

Setelah menyaksikan sendiri video itu, Nurizki segera meminta anak buahnya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diklarifikasi.

"Saat kami panggil, dia mengakui perbuatannya itu atas dasar pribadi, bukan ada yang memerintah."

Seusai mendapatkan pengakuan pelaku, Satpol PP langsung mengonfirmasikannya ke Inspektorat dan Wali Kota Eva Dwiana.

“Selanjutnya yang bersangkutan kami berikan surat sanksi berat dan pemecatan."

Sebelumnya, diberitakan anggota Satpol PP diduga memeras atau melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung di Bandar Lampung.

Baca Juga: Ngeri Video Babi Hutan Masuk ke Rumah Seruduk Warga, Polisi: Itu Bukan Babi Ngepet!

Peristiwa tersebut menuai kecamatan publik setelah video anggota Satpol PP itu mengambil uang pengamen di Jalan Soekarno Hatta Baypass Urip Sumoharjo, Jumat (17/9), viral di media-media sosial.

Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @net2netnews, Sabtu (17/9/2022), seorang anggota Satpol PP seenaknya mengambil uang dari pengamen.

"Nih lihat, kita orang ngamen panas-panasan tapi dipintain sama Satpol PP. Ini maksudnya apa?" kata pengamen yang merekam peristiwa tersebut.

Dalam video, tampak Satpol PP itu seenaknya mengambil uang pengamen lantas berjalan kembali ke mobilnya.

UJ, salah satu pengamen angklung, mengatakan anggota Satpol PP itu terbiasa meminta jatah bulanan kepada mereka.

Awalnya, kata UJ, Satpol PP meminta Rp 300 ribu per bulan.

"Tapi kami tak sanggup. Setelah nego, jadinya Rp 100 ribu," kata UJ.

Namun, kata dia, yang membuat kesal pengamen adalah, anggota Satpol PP itu sudah menagih padahal mereka baru mengamen empat lagu.

Karena baru mengamen, mereka hanya mampu memberikan Rp 40 ribu kepada anggota Satpol PP tersebut.

Setelah direkam, anggota Satpol PP itu langsung pergi. Tapi tak lama kemudian, dia kembali dan mengembalikan uang itu.

"Dia bilang kenapa divideokan, nanti bisa dilihat komandan saya. Jadinya kan dia minta uang itu tanpa sepengetahuan kantornya," kata UJ.

Kontributor : Rizky Islam

Load More