Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 18 September 2022 | 22:54 WIB
Oknum Satpol PP meminta pengamen memberi uang Rp50.000 ke pengamen berdalih tarif bulanan. (Instagram/@terang_media)

SuaraSumbar.id - Anggota Satpol PP Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang viral gara-gara terekam video memalak pengamen angklung di jalanan resmi dipecat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Minggu (18/9/2022), menegaskan, pemeras pengamen di dalam video viral itu benar adalah anggotanya.

"Benar, dia salah satu anggota Satpol PP, dan kami pecat," kata Nurizki.

Dia menjelaskan, mengetahui kasus pemalakan itu setelah videonya viral di media-media sosial.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Demo Tolak Kenaikan BBM di Istana Bogor, PMII Lapor ke Propam

Setelah menyaksikan sendiri video itu, Nurizki segera meminta anak buahnya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diklarifikasi.

"Saat kami panggil, dia mengakui perbuatannya itu atas dasar pribadi, bukan ada yang memerintah."

Seusai mendapatkan pengakuan pelaku, Satpol PP langsung mengonfirmasikannya ke Inspektorat dan Wali Kota Eva Dwiana.

“Selanjutnya yang bersangkutan kami berikan surat sanksi berat dan pemecatan."

Sebelumnya, diberitakan anggota Satpol PP diduga memeras atau melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung di Bandar Lampung.

Baca Juga: Ngeri Video Babi Hutan Masuk ke Rumah Seruduk Warga, Polisi: Itu Bukan Babi Ngepet!

Peristiwa tersebut menuai kecamatan publik setelah video anggota Satpol PP itu mengambil uang pengamen di Jalan Soekarno Hatta Baypass Urip Sumoharjo, Jumat (17/9), viral di media-media sosial.

Load More