SuaraSumbar.id - Sekda Kabupaten Flores Timur, berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara Rp 1,56 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Kejari Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk PIG dalam kasus ini.
"Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," katanya melansir Antara, Kamis (15/9/2022).
Ketiga tersangka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Keas II B Larantuka hingga 20 hari ke depan.
Sementara pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni PLT dan PIG dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan, karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.
Baca Juga: Emak-Emak Demo di Patung Kuda: Kita Akan Berjuang sampai BBM Turun
Sesuai hasil perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Korupsi, PNS di Semarang Dibakar Sampai Hangus Istri Meminta Kawal Kasusnya
-
Misteri PNS Semarang Saksi Korupsi Dibakar, Keluarga Masih Tidak Percaya
-
PNS Semarang Saksi Korupsi Dibakar sampai Hangus, Istri Meratap: Kawal sampai Tuntas
-
ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya
-
Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp2,4 Miliar
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Mobil Gran Max Masuk Jurang Kelok Sembilan, Begini Nasib 7 Korban
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir