SuaraSumbar.id - Sekda Kabupaten Flores Timur, berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara Rp 1,56 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Kejari Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk PIG dalam kasus ini.
"Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," katanya melansir Antara, Kamis (15/9/2022).
Ketiga tersangka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Keas II B Larantuka hingga 20 hari ke depan.
Sementara pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni PLT dan PIG dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan, karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.
Baca Juga: Emak-Emak Demo di Patung Kuda: Kita Akan Berjuang sampai BBM Turun
Sesuai hasil perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Korupsi, PNS di Semarang Dibakar Sampai Hangus Istri Meminta Kawal Kasusnya
-
Misteri PNS Semarang Saksi Korupsi Dibakar, Keluarga Masih Tidak Percaya
-
PNS Semarang Saksi Korupsi Dibakar sampai Hangus, Istri Meratap: Kawal sampai Tuntas
-
ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya
-
Mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp2,4 Miliar
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo