SuaraSumbar.id - Sekda Kabupaten Flores Timur, berinisial PIG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara Rp 1,56 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Kejari Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk PIG dalam kasus ini.
"Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," katanya melansir Antara, Kamis (15/9/2022).
Ketiga tersangka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).
Baca Juga: Emak-Emak Demo di Patung Kuda: Kita Akan Berjuang sampai BBM Turun
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap AHB setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Keas II B Larantuka hingga 20 hari ke depan.
Sementara pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni PLT dan PIG dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan, karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.
Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Pasangan yang Posesif, Segera Terapkan!
Sesuai hasil perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
-
Tegaskan Siap Hadir Pemeriksaan KPK Besok, Hasto Ungkit Kejanggalan dan Intimidasi Penyidik
-
Skandal Meja Kursi; Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terima Fee 10 Persen
-
Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter