SuaraSumbar.id - Seorang ibu di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, terekam video menganiaya anak balitanya.
Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @tukang_uplode.04, Kamis (8/9/2022), tampak ibu berinisial LPN tersebut menampar balitanya keras-keras.
Tak hanya menampar, dia juga memukuli dan menginjak tubuh balita malang tersebut.
Sementara anak kandungnya dalam video itu tak bisa melawan. Dia hanya menangis kesakitan saat dianiaya sang ibunda yang melahirkannya.
"Astaghfirullah, tolol sekali ibunya," @nugrxxx.
"Ya Allah," tulis @modexxx bersimpati.
"Makanya kalau belum siap punya anak, jangan nikah," @pelaxxx.
"Perlu dibawa ke psikolog ini orang," @oongxxx.
"Sudah viral bu. Sekarang kalau anaknya dipisah malah tambah bingung kan. Kalau gak dijauhkan dari Anda, nanti takutnya kejadian lagi. Diinjak dadanya sampai sesak bengek begitu," @dayxxx.
Baca Juga: Ngaku Panglima Kesultanan, Pengacara Dukun se-Indonesia Bakal Laporkan Raffi Ahmad dan Andre Taulany
Berdasarkan informasi yang terhimpun, LPN yang berusia 24 tahhun itu tega menganiaya balitanya karena kesal terhadap sang suami.
Sebab, sang suami tak pernah memberikan nafkah lahiriah maupun batiniah kepadanya.
LPN lantas sengaja menganiaya balitanya sembari direkam. Video hasil rekamannya dikirim ke akun Facebook suami agar memberinya nafkah.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya peristiwa itu di wilayahnya.
Eko Rendi mengatakan, LPN sudah ditangkap setelah videonya yang menganiaya balita viral di media-media sosial.
"Pelaku menganiaya anak kandungnya yang berusia 1 tahun 6 bulan," kata Eko Rendi.
Berita Terkait
-
Ngaku Panglima Kesultanan, Pengacara Dukun se-Indonesia Bakal Laporkan Raffi Ahmad dan Andre Taulany
-
Viral Pengacara Dukun Ngaku Dirinya Panglima Sultan, Ancam Laporkan Raffi Ahmad dan Antre Taulani Karena Ini
-
Tak Malu Ketemu Orang Pakai Baju Sama di Resto, Bapak-Bapak Ini Malah Salaman
-
Napi Wanita Urus Bayi Dalam Penjara, Publik: Kak Seto Sahabat Anak Jenderal
-
Terpopuler: Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 78, Kupas Materi Favorit Secara Lengkap
-
5 Fakta Jaime Giraldo, Bek Terjangkung Sepanjang Sejarah Semen Padang FC
-
Kunci Jawaban 6 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 172, Penting Buat Siswa!
-
Pesisir Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 4,2, Ini Himbauan BMKG
-
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Agam, Usir Pakai Sirene Ambulans