Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 07 September 2022 | 14:18 WIB
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang mulai berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Menurut Hendro, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Baca Juga: Berlaku Besok, Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bakal Timbulkan Kemacetan Makin Parah Dan Inflasi

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Baca Juga: Kisruh Tarif Ojol Meroket, Siap-siap Kemacetan Makin Parah karena Banyak Orang Balik Naik Kendaraan Pribadi

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000)

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.250
- Biaya jasa batas atas : Rp2.650
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan Suharto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh, dan Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Tonny Agus Setiono. (Antara)

Load More