SuaraSumbar.id - Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengujian materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.
"Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi serta puji syukur atas putusan hari ini yang sudah disampaikan (MK) terkait dengan polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Rabu (31/8/2022).
Menurut Agung, keputusan tersebut menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif di antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD NRI Tahun 1945.
"Justru, pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD NRI 1945," tegas Agung.
Adapun Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Kemudian, Pasal 15 ayat (5) menyebutkan keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden.
Menurut Agung, Dewan Pers bersama konstituen sudah melakukan langkah yang benar dalam membuat peraturan organisasi pers.
Ia menekankan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembuatan aturan tersebut, sedangkan pihak yang membuat adalah konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah sebelas.
Mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: 14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi
Mahkamah Konstitusi menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal itu, tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers.
Bahkan, menurut MK, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
MK juga membantah mengenai anggapan para pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," ucap Anwar Usman.
Selanjutnya mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikutnya soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai
-
Banjir Bandang Susulan di Agam Rusak 2 Rumah, Warga Mengungsi
-
Gerakan Marandang untuk Sumatera Target 1 Ton Rendang, 2 Hari Masak 400 Kg
-
Jam Berapa Mobil Bisa Lewat Lembah Anai? Ini Aturan Uji Coba Kendaraan Jalur Padang-Bukittinggi
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan