SuaraSumbar.id - Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengujian materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.
"Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi serta puji syukur atas putusan hari ini yang sudah disampaikan (MK) terkait dengan polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Rabu (31/8/2022).
Menurut Agung, keputusan tersebut menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif di antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD NRI Tahun 1945.
"Justru, pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD NRI 1945," tegas Agung.
Baca Juga: 14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi
Adapun Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Kemudian, Pasal 15 ayat (5) menyebutkan keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden.
Menurut Agung, Dewan Pers bersama konstituen sudah melakukan langkah yang benar dalam membuat peraturan organisasi pers.
Ia menekankan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembuatan aturan tersebut, sedangkan pihak yang membuat adalah konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah sebelas.
Mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni
Mahkamah Konstitusi menilai Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal itu, tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Dewan Pers.
Berita Terkait
-
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
-
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Legislator PDIP: Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditolerasi!
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!