Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.

Load More