Ilustrasi bayi (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Sedangkan bayinya dibawa ke rumah tersangka untuk dirawat.
Dia mengatakan, tersangka dibawa ke Pengadilan Ampang pada Jumat pagi untuk dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar Pasal 117 KUHAP.
"Kasus ini diselidiki sesuai dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 yang mengacu pada pelecehan, penelantaran, penelantaran atau pemaparan terhadap anak-anak," katanya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Perbandingan Harga Tiket Pesawat di Indonesia dan Malaysia, Mana Lebih Murah?
Berita Terkait
-
Di Balik 'Suka Sama Suka', Bocah 11 Tahun dan Kehamilan Kakak Sepupu Gemparkan Malaysia
-
Daftar Lengkap Pemeran Film Bidaah Malaysia yang Lagi Viral
-
Ulasan Film Bidaah, Series Malaysia yang Viral: Kelompok Ajaran Menyimpang
-
Potret Lawas Faizal Hussein Pemeran Walid di Serial Bidaah, Publik Pangling dan Puji Ketampanannya
-
Viral di Medsos, Serial Bidaah Diklaim Raup 2,5 Miliar Views dalam Sebulan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025