Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:18 WIB
Ilustrasi begal payudara. (Shutterstock)

Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

Load More