Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:43 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menyampaikan perkembangan tahapan pendaftaran partai politik. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa dokumen 17 dari 22 partai politik yang mendaftar telah lengkap. Dengan begitu, partai-partai tersebut bisa didaftarkan sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu (10/8/2022).

Dengan demikian, menurut Hasyim, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

"Sementara, 5 partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," ucap Hasyim.

Menurut dia, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.

"Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol," ujarnya.

Sementara pada Rabu, 10 Agustus 2022, menurut dia, 4 partai politik mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP.

PAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). (Antara)

Baca Juga: Daftar Pemilu 2024 Pada Rabu Pon, Golkar, PAN dan PPP Ikuti Kebiasaan Jokowi?

Load More