SuaraSumbar.id - Dua orang mahasiswa diduga pengedar narkoba ditangkap polisi. GS (20) dan FJ (21) ditangkap pada 1 Agustus 2022 di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.
"Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," kata Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, melansir Antara, Jumat (5/8/2022).
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu, 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.
"Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur, lalu dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan," katanya.
Baca Juga: Doddy Sang Manajer Ditangkap atas Kasus Narkoba, Bunga Citra Lestari Klarifikasi soal Ini
Pelaku sudah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Pertama mencapai 10 kilogram namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, kedua pelaku membawa langsung narkoba itu dari Jawa Timur untuk diedarkan di Sulawesi Tenggara.
Mereka berkomunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Jessica Iskandar Kena Tipu Rp10 Miliar, Ayah Sampai Jatuh Sakit
"Pengiriman ini menggunakan jasa kurir. Sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama dengan rekannya," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran