Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:24 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumbar.id - Dua orang mahasiswa diduga pengedar narkoba ditangkap polisi. GS (20) dan FJ (21) ditangkap pada 1 Agustus 2022 di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," kata Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, melansir Antara, Jumat (5/8/2022).

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu, 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.

"Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur, lalu dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan," katanya.

Baca Juga: Doddy Sang Manajer Ditangkap atas Kasus Narkoba, Bunga Citra Lestari Klarifikasi soal Ini

Pelaku sudah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Pertama mencapai 10 kilogram namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, kedua pelaku membawa langsung narkoba itu dari Jawa Timur untuk diedarkan di Sulawesi Tenggara.

Mereka berkomunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Jessica Iskandar Kena Tipu Rp10 Miliar, Ayah Sampai Jatuh Sakit

"Pengiriman ini menggunakan jasa kurir. Sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama dengan rekannya," katanya.

Load More