SuaraSumbar.id - Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang kini menjadi pro dan kontra, khususnya warga Kepulauan Mentawai.
"Uji materi merupakan hak dari masyarakat dan dijamin oleh undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan saja," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Kamis (4/8/2022).
Secara umum, kata anggota DPR asal Sumbar itu, uji materi merupakan wadah untuk melakukan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma hukum.
Dia mengatakan, jika ada kelompok masyarakat yang merasa ada sesuatu kekurangan terhadap UU ini, jalan yang paling tepat yakni melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Cairkan Anggaran KPU
Namun dia menekankan bahwa UU Sumbar yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, sama sekali tidak mengabaikan suku lain di luar Minangkabau.
"Kemudian bandingkan juga dengan UU Provinsi lain yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disahkan oleh DPR secara bersamaan. Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama," ujarnya.
Dia meminta semua pihak untuk mencermati memperhatikan dengan seksama pasal demi pasal dan penjelasan dalam UU Provinsi Sumatera Barat, misalnya pada Pasal 5 C memang mengatur terkait Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah yang khusus untuk orang Minangkabau karena mayoritas di Sumbar.
Sementara itu, dalam Pasal 5 C juga sangat jelas kalimat yang menyatakan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
"Narasi ini sangat jelas mengakomodir seluruh etnis masyarakat yang berdiam di Sumatera Barat, seperti etnis Mentawai, Jawa, Batak, Sunda, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU
Guspardi mengatakan, terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, itu merupakan aspirasi dari dunsanak (istilah kekerabatan di Minangkabau) di Mentawai. Namun dia mengingatkan, pada Pasal 5 C UU Sumbar sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar.
Berita Terkait
-
Profil dan Kekayaan Annisa Mahesa: Anggota DPR Termuda yang Diduga Miliki Akun Alter
-
Siapa Annisa Mahesa? Anggota DPR Termuda yang Mendadak Viral di Medsos
-
Penyesalan Rieke Diah Pitaloka Saat Mat Solar "Bajaj Bajuri" Meninggal Dunia: Abang, Maafin Oneng!
-
DPR Kritik Bulog Libatkan Babinsa Serap Gabah, Alex Indra: Perintah Presiden Sejahterakan Petani, Jangan Melenceng!
-
Ahmad Dhani Anggota Komisi Berapa? Usulannya soal Pemain Naturalisasi Dicemooh
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025