SuaraSumbar.id - Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, hari ini, Kamis (4/8/2022). Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022) malam, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.
"Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com.
Pernyataan itu disampaikan karena menurut IPW dalam pemantauannya, kasus ini tidak hanya melibatkan Bharada E.
"IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," ujar Sugeng.
Bharada E Tersangka Dan Ditahan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
-
Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan di Bareskrim Polri
-
Alasan Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Mengenai Pembunuhan
-
Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
CEK FAKTA: Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah?
-
Bahaya Terlalu Sering Curhat dengan AI, Ini Peringatan Psikolog
-
Berapa Tahun Daftar Tunggu Haji di Sumbar? Ini Penjelasan DPR RI
-
8 Fakta Viral Istri Diceraikan Suami Lulus PPPK di Aceh, Pulang Kampung hingga Dibantu Bos Skincare!
-
Siapa Shella Saukia? Bos Skincare Aceh yang Viral Bantu Istri Dicerai Suami Lulus PPPK