SuaraSumbar.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, penyidik sudah melakukan gelar perkara. "Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E ini, kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir Yosua.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Ditetapkan Jadi Tersangka
Soal istri Irjen Ferdy Sambo, Andi Rian mengatakan, belum bisa diperiksa. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa besok Kamis (4/8/2022).
Berita Terkait
-
Progres Penanganan Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Semua Masih "On The Track"
-
Istri Ferdy Sambo jadi Saksi Kunci, Komnas Perempuan: Kesehatan Mentalnya Penting untuk Berikan Keterangan
-
Tampilan Situs Kejari Garut Diretas Jadi Gambar Kasus Brigadir J
-
Viral Video Kenangan Brigadir J Beri Kejutan kepada Sang Adik, Publik Salfok ke Wajah Tampan Keduanya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya
-
Samsung Dukung Anak Muda Indonesia Olah Ide Keren Jadi Solusi Nyata
-
Rayakan HUT Lawan Semen Padang FC, Malut United Siapkan Tiket Murah hingga Harga 50 Persen!
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Produktif, BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Benarkah Akun TikTok Kemenag Tawarkan Umroh Gratis? Begini Faktanya