SuaraSumbar.id - Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak, Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Kasus ini terjadi tahun 2019.
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan itu menyatakan politikus Yong (52) bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.
Penilaian hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip the Star.
Ia mengatakan, Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya
-
6 Cara Ampuh Usir Tikus dan Kutu Busuk, Rumah Jadi Aman dan Nyaman!