SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik uang tidak tepat dan salah alamat.
"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Yandri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.
Menurut Yandri, sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.
"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Zulkifli Hasan dilaporkan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.
"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi
Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.
"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.
Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mendag Janji Lakukan Segala Upaya Agar Harga TBS Kelapa Sawit Naik Rp2.400
-
Petani Menjerit Harga TBS Sawit Anjlok, Mendag Zulhas Pede Harganya Bisa Capai Rp2.400 Per Kg
-
Mendag Zulkifli Hasan Targetkan Harga Sawit Naik Jadi Rp2.400 per Kilogram
-
Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Sungguh-sungguh Antisipasi Krisis Pangan dan Energi
-
Charly Van Houten Puji Zulkilfi Hasan: Magnet Memajukan Cirebon
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 137138, Siswa Ayo Berlatih
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 121, Mengupas Makna Parateks Novel Unfriend You