SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik uang tidak tepat dan salah alamat.
"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Yandri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.
Menurut Yandri, sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.
"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Zulkifli Hasan dilaporkan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.
"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi
Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.
"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.
Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mendag Janji Lakukan Segala Upaya Agar Harga TBS Kelapa Sawit Naik Rp2.400
-
Petani Menjerit Harga TBS Sawit Anjlok, Mendag Zulhas Pede Harganya Bisa Capai Rp2.400 Per Kg
-
Mendag Zulkifli Hasan Targetkan Harga Sawit Naik Jadi Rp2.400 per Kilogram
-
Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Sungguh-sungguh Antisipasi Krisis Pangan dan Energi
-
Charly Van Houten Puji Zulkilfi Hasan: Magnet Memajukan Cirebon
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026