Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:09 WIB
M Riswan Hidayatullah, pemuda berusia 24 tahun di Jombang, dibebaskan meski terbukti mencuri satu set pelantang suara masjid. [Instagram]

SuaraSumbar.id - M Riswan Hidayatullah, pemuda berusia 24 tahun di Jombang, dibebaskan meski terbukti mencuri satu set pelantang suara masjid.

Riswan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, dibebaskan setelah aparat kepolisian mempertimbangkan penyelesaian via restoratif justice.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang tersebut, kedapatan mencuri mikrofon beserta mixer masjid di kompleks Perumahan Firdaus Mansion, Jalan Kapten Tendean.

Setelah tertangkap, ia dilaporkan pengurus masjid dan warga kompleks ke polisi, sehingga Ridwan langsung ditahan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Almarhum Mama Eulis, Perempuan Berpengaruh asal Bandung Barat, Sering Didatangi Artis Hingga Politisi

Namun, kata Kapolres Jombang AKBP Moh Hidayat, Riswan kepada penyidik mengatakan dirinya dalam kondisi terdesak sehingga mencuri.

M Riswan Hidayatullah, pemuda berusia 24 tahun di Jombang, dibebaskan meski terbukti mencuri satu set pelantang suara masjid. [Instagram]

"Dia ini belum makan dua hari. Ibunya juga sakit. Atas dasar itulah kami menempuh jalan restoratif justice," kata AKBP Moh Hidayat seperti dikutip SuaraSumbar.id pada akun Instagram @jktkerass, Selasa (12/7/2022).

Setelah mendapat pengakuan Riswan, kata Hidayat, ia meminta anak buahnya menghubungi takmir masjid.

Kapolres Moh Hidayat bersama Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha langsung menemui takmir Masjid Al Hikmah yang ada di Perumahan Firdaus Mansion.

"Kami jelaskan masalahnya, soal kebutuhan ekonomi hingga terpaksa mencuri. Kami juga sudah memeriksa, dia memang serba kekurangan hidupnya," kata Hidayat.

Baca Juga: Video Bocah Pemulung Pungut Sampah di Dekat Kumpulan ABG Motor yang Nongkrong Bikin Publik Sedih

Ia mengatakan, akibat aksi Riswan, masjid tersebut menderita kerugian mencapai Rp 1,5 juta.

Namun, setelah mendapat penjelasan dari polisi, takmir masjid bersepakat menghentikan semua proses hukum terhadap Riswan.

Maka, digelarlah perjanjian maaf yang mengikutsertakan takmir masjid serta Riswan.

Tak hanya itu, Kapolres Jombang juga langsung memberikan bantuan kepada Riswan untuk meringankan bebannya serta pengobatan ibu.

Ketua Takmir Masjid Eko Hadi dan warga kompleks yang ikut tanda tangan mengakui bersepakat memaafkan Ridwan.

"Kami memaafkan tersangka. Seperti dikatakan Kapolres Jombang, tersangka memang terhimpit ekonomi," kata dia.

Kontributor : Rizky Islam

Load More