SuaraSumbar.id - Setahun sudah seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MS (29) menjadi buronan polisi.
MS merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Meski upaya penangkapan sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda mengaku kesulitan menangkap tersangka. Pasalnya, pihaknya kehilangan jejak karena MS melarikan diri keluar provinsi.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui keberadaan tersangka dan belum terdeteksi usai kabur ke luar provinsi," katanya Jumat (8/7/2022).
Namun demikian, kata Rifki, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berupaya untuk menemukan jejak tersangka. Menurutnya, terakhir tersangka terdeteksi berada di daerah Jawa Timur.
"Awalnya terdeteksi di Jawa Timur. Kemudian berpindah ke Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini kami masih terus mengejar tersangka dan mengumpulkan informasi," tuturnya.
Diketahui, tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di pondok pesantren tersebut.
Korban rata-rata berusia 10-12 tahun dan merupakan anak dari warga di sekitar pondok pesantren pada Juni 2021.
Tindakan pencabulan ini dilakukan di salah satu kamar berada di lantai dua salah satu gedung di pondok pesantren. Kamar ini biasanya digunakan untuk tempat tinggal pembina.
Baca Juga: Rutan Medaeng Tak Akan Berikan Keistimewaan Terhadap Moch Subchi Tersangka Pencabulan Santri
Setelah kasus ini mencuat, polisi langsung menyegel kamar tersebut. Di dalam kamar terdapat karpet dan kamar tersebut berupa ruang terbuka yang dijadikan tempat nongkrong.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!