SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP menyita puluhan minuman beralkohol tak berizin di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (8/7/2022) dini hari.
Minuman beralkohol itu disita di dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deny Harzandy menyebut, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
Namun, pada saat melakukan pengawasan ditemukan minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin.
Baca Juga: Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
"Kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/7/2022).
Tindakan tersebut sudah melanggar Perda 8 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Bagi pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) "OSS" dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah," katanya.
Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Masih Rp120.000, Waspada Penimbunan oleh Pedagang Nakal
Ia meminta agar pemilik usaha turut menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Berita Terkait
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!