SuaraSumbar.id - Pemerintah memperketat prokes dan termasuk mengharuskan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Hal ini dilakukan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dilaporkan kembali meningkat di Indonesia.
Masyarakat kembali diwajibkan telah menerima vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan mendatangi tempat atau fasilitas umum, seperti mal, kantor. Berikut ini syarat penerima vaksin booster dan kombinasinya, dikutip dari Suara.com.
- Telah berusia 18 tahun ke atas.
- Telah menerima vaksin covid-1 ke 2 dengan jarak minimal 3 bulan jika ingin - menerima vaksin booster.
- Kelompok prioritas yang menerima vaksin booster adalah orang lanjut usia dan pengidap immunocompromised atau orang yang memiliki masalah dengan sistem imun dalam tubuhnya.
- Sudah memiliki tiket vaksin di PeduliLindungi untuk menunjukkan izin mendapatkan vaksin booster.
Berikut ini kombinasi vaksin booster yang boleh diterima penerima vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua.
Penerima vaksin primer AstraZeneca
1. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
2. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Moderna
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Penerima vaksin primer Sinovac
Baca Juga: Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
5. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
6. Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Pfizer
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Janssen
1.Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Penerima vaksin primer Sinopharm
1. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Tag
Berita Terkait
-
3 Syarat Penerima Vaksin Booster Lengkap dengan Mekanisme Pemberiannya yang Wajib Diketahui
-
Sebanyak 12 Ribu Lansia di Kota Surabaya Jadi Target Vaksin Booster Hari Ini
-
Gratis Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Tiket Dan Jadwal Vaksin Booster Covid-19
-
Sudah Siap? Ini Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026