SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi turut mengomentari kasus dugaan penggelapan dana umat yang kini tengah melanda lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Darurat (ACT). Terbaru, Kemensos bahkan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada 2022.
Selama ini, kata Mahyeldi, eksistensi ACT di Sumbar dan daerah lain hingga internasional cukup baik. Lembaga tersebut menyalurkan banyak bantuan warga Sumbar ke berbagai daerah di dunia.
Apalagi, masyarakat Sumbar yang dikenal dermawan, selama ini cukup banyak berdonasi. "Saya kira masyarakat Sumbar (antusias) yang membantu itu sangat tinggi sekali. Sumbar adalah masyarakat yang paling dermawan. Tinggal lagi pelaksanaannya, distribusinya. Tentu butuh tanggung jawab dari lembaga-lembaga tertentu," katanya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Terlepas dari itu, kata Mahyeldi, setiap lembaga kemanusiaan tentu harus mentaati semua aturan yang berlaku. "Kita berharap apapun lembaganya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan," katanya.
Mahyeldi sendiri mengaku tidak mengikuti betul kasus ACT, termasuk soal kabar izinnya mengumpulkan donasi dicabut Kemensos RI. "Saya belum mengikuti. Tetapi yang jelas selama ini kehadiran ACT kan cukup besar ya. Termasuk di internasional," ucapnya.
Menurut Mahyeldi, ACT cukup eksis menyalurkan bantuan ke wilayah konflik, seperti dulu ada kasus di New Zealand, ACT ikut menyalurkan donasi warga Sumbar.
"Ketika gempa mereka juga turut membantu menyalurkan bantuannya dari pihak yang membantu. Mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Berita Terkait
-
Saat Dugaan Dana Umat Diselewengkan Mencuat: ACT Sumsel Unggah Video Hasil Kerja, Netizen Bahas Islamophobia
-
Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat, Embasador Fauzi Baadilla Klarifkasi Singgung Fee Transportasi
-
Dituduh Makan Dana Umat di Kasus ACT, Fauzi Baadila: Makasih atas Tudingannya
-
Kasus ACT Berpotensi Terjadi Di Lembaga Serupa, Pemerintah-DPR Harus Gercep Perbarui UU Pengumpulan Uang Dan Barang
-
Cerita Mahfud MD Ditodong Endorse ACT: Tujuan Mulianya Bagi Kemanusiaan
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sungai Lubuak Lakuak Meluap, Banjir Bandang Rendam Empat Jorong di Pandai Sikek
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla