SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial EA (24) di Kota Pekanbaru, Riau, diringkus polisi karena diduga menjual dan mencabulinya kekasihnya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku dicidik jajaran Polsek Senapelan di sebuah hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kasus ini terbongkar dari laporan seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita panggilan lewat aplikasi MiChat. Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, saat penggeledahan berlangsung di hotel tersebut, pihaknya menemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya di antaranya remaja berusia 17 tahun.
Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa Mawar (nama samaran korban) dan mencabulinya.
Baca Juga: Pria Pekanbaru Jadikan Pacar Cewek Open BO, Tawarkan via MiChat ke Hidung Belang
Usut punya usut, ternyata Mawar sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Tersangka EA merupakan kekasih Mawar yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.
“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp 300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” katanya, Minggu (3/7/2022).
Selama satu bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.
“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.
Selain itu, pelaku juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih di bawah umur itu.
Baca Juga: Kronologi Pemuda Diperas usai Booking Cewek MiChat di Kamar Hotel Pekanbaru
Akibat perbuatan itu, dua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Hotel Berbintang Kota Jambi
-
Remaja di Tulangagung Sewakan Kamar Kos untuk Prostitusi Terselubung
-
Remaja Sediakan Kamar Kos buat Esek-esek via MiChat, Penyewanya Siswi Belasan Tahun
-
Waduh! Seorang Waria Bersama 4 Pasangan Tak Resmi Jalani Bisnis Prostitusi via Michat di Sukabumi
-
Viral di Tiktok, Seorang Pria Tertipu Booking Hotel di Pontianak Lewat MiChat, Respon Resepsionis Tuai Pujian Netizen
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik