SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial EA (24) di Kota Pekanbaru, Riau, diringkus polisi karena diduga menjual dan mencabulinya kekasihnya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku dicidik jajaran Polsek Senapelan di sebuah hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kasus ini terbongkar dari laporan seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita panggilan lewat aplikasi MiChat. Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, saat penggeledahan berlangsung di hotel tersebut, pihaknya menemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya di antaranya remaja berusia 17 tahun.
Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa Mawar (nama samaran korban) dan mencabulinya.
Baca Juga: Pria Pekanbaru Jadikan Pacar Cewek Open BO, Tawarkan via MiChat ke Hidung Belang
Usut punya usut, ternyata Mawar sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Tersangka EA merupakan kekasih Mawar yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.
“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp 300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” katanya, Minggu (3/7/2022).
Selama satu bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.
“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.
Selain itu, pelaku juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih di bawah umur itu.
Baca Juga: Kronologi Pemuda Diperas usai Booking Cewek MiChat di Kamar Hotel Pekanbaru
Akibat perbuatan itu, dua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Itu MiChat? Simak Pengertian, Fitur hingga Fungsi Aplikasi Hijau Ini
-
Terciduk! Riyuka Bunga Skakmat Heri Horeh: Langganan 'Jajan' di Michat?
-
Pura-pura Jadi Putri Nita di Akun MiChat, 3 Pemuda Diciduk Polisi karena Lakukan Pemerasan
-
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
-
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong
-
Banjir Landa Dua Kecamatan di Aceh Jaya, Ratusan Warga Mengungsi"
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!