SuaraSumbar.id - Penyanyi R&B ternama, R. Kelly divonis hukuman 30 tahun penjara, Rabu (29/6/2022). Dia didakwa melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual.
Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.
Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan belaka" terhadap para korbannya.
"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Dihukum 30 Tahun Penjara, Jejak Seksual R Kelly yang Pernah Diperkosa Wanita Lebih Tua
Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.
Peraih tiga piala Grammy ini telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.
"Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.
Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, sebagian berlinang air mata, mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran, tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.
Baca Juga: Penyanyi R Kelly Hadapi Hukuman Atas Kasus Pelecehan Seksual
Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran