SuaraSumbar.id - Wacana pelarangan mobil mewah membeli atau menggunakan pertalite muncul hampir bersamaan dengan penggunaan MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi.
Lantas, sampai artikel ini dibuat sebenarnya belum disepakati bersama tentang konsep mobil mewah yang akan digunakan. Setidaknya, terdapat tiga konsep yang ramai diperbincangkan saat ini.
Pertama mobil mewah dari segi harga pasaran. Ada yang mengatakan bahwa mobil mewah adalah mobil yang dijual di atas harga Rp 250.000.000. Mobil dengan harga di bawah angka tersebut masih dikatakan mobil rakyat. Sebab, setidaknya sekitar 60 persen masyarakat Indonesia memiliki mobil dengan kategori tersebut.
Kedua, mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009. PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car, dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Ketiga, sekaligus yang terbaru, akan dikaji kembali terkait konsep mobil mewah yang akan digunakan. Konsep ketiga ini mempertimbangkan kategori mobil mewah adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc. Tentu ini juga masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Daftar Mobil mewah Dilarang Beli Pertalite
Jika mengacu pada tiga asumsi di atas, maka daftar yang muncul cenderung akan sangat luas. Namun sebagai gambaran berikut daftar singkat untuk masing-masing kategori yang disampaikan di atas.
1. Mobil Sport atau Kapasitas Mesin 3.000 cc - 4.000 cc
-Toyota Supra
- BMW Z4
- BMW M2
- Chevrolet Camaro ZL1
- Ford Mustang Shelby GT500
- Mercedes-AMG GT
- Berbagai varian Lamborghini
- Berbagai varian Ferarri
- Dan sebagainya
Baca Juga: Bikin Heboh, Kakek Ini Beli Mobil Mewah di Showroom Pake Uang Cash Sekarung
2. Mobil dengan Harga Diatas Rp 250.000.000
- Semua mobil yang disebutkan di atas
- Mitsubishi Expander
- Daihatsu Terios varian tertinggi
- KIA Sonet
- Suzuki XL7
- Dan sebagainya
3. Mobil dengan Kapasitas Mesin Diatas 2.000 cc
- Kijang Innova
- Toyota Fortuner
- Mitsubishi Pajero Sport
- Hyundai Palisade
- Dan sebagainya
Tentu keputusan akhir mengenai jenis mobil mewah seperti apa yang akan digunakan terus digodok oleh pemerintah dan dinas terkait, agar aturan ini bisa tepat sasaran. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Parkir Sembarangan, Kondisi Toyota Alphard Bikin Ngilu: Robek Sisi Kanan hingga Tak Berbentuk
-
Penampakan Mobil Mewah Indra Kenz Dalam Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Binomo ke Kejari Tangsel
-
Keluh Sopir Truk Lihat Konvoi Mobil Mewah Dikawal: Orang Nggak Punya Cuma Bisa Diam
-
Raffi Ahmad Kasih Hadiah Mobil Rp 2 Miliar, Reaksi Nagita Slavina Dipuji Publik: Orang Kaya Sesungguhnya
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?
-
Kronologi 24 Orang Hilang di Hutan Pauh Sangik Limapuluh Kota, Semua Selamat!