SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan.
Pelimpahan perkara yang diduga telah merugikan negara Rp 3,1 miliar itu dilakukan langsung oleh Jaksa beserta tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang pada Rabu (29/6/2022) ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI ke pengadilan agar segera disidang," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto.
Ia mengatakan, setelah pelimpahan itu maka pihaknya menunggu penetapan dari pihak pengadilan untuk menentukan jadwal sidang perdana, serta majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara.
Baca Juga: Massa Desak Kejari Padang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
"Selain itu kami juga menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang akan dihadirkan nanti ke pengadilan, untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sementara Therry mengatakan ada dua surat dakwaan yang telah disiapkan pihaknya bagi tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua KONI DV, dan Wakil Bendahara satu KONI Nz yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.
Mantan Ketua KONI Padang As diproses dalam dalam satu dakwaan terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara satu KONI Nz dalam satu berkas yang sama.
"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Para Petinggi KONI Padang Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Terbaru Eks Ketuanya
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (Antara)
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!