Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 Juni 2022 | 21:25 WIB
Pihak Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan, Rabu (29/6/2022). [Dok.Antara]

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (Antara)

Load More