SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menyikapi wacana legalisasi ganja medis.
Rahmad meminta pemerintah tidak asal latah atau ikut-ikutan kebijakan negara lain, tanpa didahulukan dengan kajian dan penelitian.
Menurutnya kajian yang komprehensif harus benar-benar dilakukan seiring menjadikan ganja untuk kebutuhan medis. Lantas, kajian harus melibatkan banyak unsur terkait, mulai dari ahli medis hingga psikolog.
"Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti tren dunia, tapi benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Rahmad dikutip dari Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Di sisi lain, Rahmad memandang untuk mencari opsi obat lain yang memang memiliki manfaat setara dengan ganja untuk kebutuhan medis. Karena jika memang ada, menurutnya penggunaan ganja bisa dihindari.
Tetapi di sisi lain, kajian terhadap ganja medis tetap harus dilakukan. Begitu pula jika hasilnya memang ganja medis diperbolehkan. Rahmad mengingatkan agar sisi pengawasan dapat ditingkatkan.
"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," ujar Rahmad.
Kaji Manfaat dan Mudarat
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aspirasi soal legalitas ganja untuk medis akan turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah, Tapi Mohon Diperketat
Ia berujar pihaknya akan melihat kajian perihal nilai manfaat ganja, di satu sisi juga tidak melupakan aspek mudarat atau dampak buruk dari legalisasi ganja untuk kesehatan.
"Kenapa di Belanda kenapa di Thailand itu dibebaskan ini lagi kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-Undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Terdekat, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja medis pada Kamis pekan ini.
"Ya kita minta masukan dulu sama kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti akan kita rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond.
Berita Terkait
-
Temui Ibu Pejuang Legalisasi Ganja Medis, Wakil Rakyat Kasih Janji-janji
-
Ibu Asal Sleman Suarakan Ganja untuk Medis, MUI Akan Siapkan Fatwanya
-
Ibu Berjuang Carikan Anaknya Obat, DPR akan Rapat Dengar Pendapat Soal Legalisasi Ganja untuk Medis
-
Bertemu Santi Warastuti, Pimpinan DPR Targetkan Gelar Rapat Dengar Pendapat soal Ganja Medis Sebelum Reses
-
Dengar Keluhan Santi, Pimpinan DPR Minta Aspirasi Ganja Medis Digulirkan saat Rapat Revisi UU Narkotika
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar