SuaraSumbar.id - Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menyikapi wacana legalisasi ganja medis.
Rahmad meminta pemerintah tidak asal latah atau ikut-ikutan kebijakan negara lain, tanpa didahulukan dengan kajian dan penelitian.
Menurutnya kajian yang komprehensif harus benar-benar dilakukan seiring menjadikan ganja untuk kebutuhan medis. Lantas, kajian harus melibatkan banyak unsur terkait, mulai dari ahli medis hingga psikolog.
"Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti tren dunia, tapi benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Rahmad dikutip dari Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Di sisi lain, Rahmad memandang untuk mencari opsi obat lain yang memang memiliki manfaat setara dengan ganja untuk kebutuhan medis. Karena jika memang ada, menurutnya penggunaan ganja bisa dihindari.
Tetapi di sisi lain, kajian terhadap ganja medis tetap harus dilakukan. Begitu pula jika hasilnya memang ganja medis diperbolehkan. Rahmad mengingatkan agar sisi pengawasan dapat ditingkatkan.
"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," ujar Rahmad.
Kaji Manfaat dan Mudarat
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aspirasi soal legalitas ganja untuk medis akan turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah, Tapi Mohon Diperketat
Ia berujar pihaknya akan melihat kajian perihal nilai manfaat ganja, di satu sisi juga tidak melupakan aspek mudarat atau dampak buruk dari legalisasi ganja untuk kesehatan.
"Kenapa di Belanda kenapa di Thailand itu dibebaskan ini lagi kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-Undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Terdekat, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja medis pada Kamis pekan ini.
"Ya kita minta masukan dulu sama kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti akan kita rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond.
Berita Terkait
-
Temui Ibu Pejuang Legalisasi Ganja Medis, Wakil Rakyat Kasih Janji-janji
-
Ibu Asal Sleman Suarakan Ganja untuk Medis, MUI Akan Siapkan Fatwanya
-
Ibu Berjuang Carikan Anaknya Obat, DPR akan Rapat Dengar Pendapat Soal Legalisasi Ganja untuk Medis
-
Bertemu Santi Warastuti, Pimpinan DPR Targetkan Gelar Rapat Dengar Pendapat soal Ganja Medis Sebelum Reses
-
Dengar Keluhan Santi, Pimpinan DPR Minta Aspirasi Ganja Medis Digulirkan saat Rapat Revisi UU Narkotika
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
10 Jurusan Kuliah S1 yang Lulusannya Paling Sulit Dapat Kerja Sesuai Bidang, Ini Daftarnya
-
Tokoh Adat Gunung Marapi Resmi Larang Perburuan 5 Jenis Burung Langka, Ini Daftarnya
-
Terbaru! Dapatkan Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Lewat Link Resmi Ini!
-
4 Sayuran Beku yang Ampuh Turunkan Tekanan Darah, Wajib Dicoba Penderita Hipertensi!
-
CEK FAKTA: Link Resmi Pendaftaran PKH Tahap 3 2025 Beredar, Benarkah dari Kemensos?