Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 Juni 2022 | 19:56 WIB
Keluarga korban dugaan penyiksaan polisi unjuk rasa di Polda Sumbar. [Dok.Covesia.com]

Dalam proses penangkapan keluarga tidak mengetahui. Kemudian keluarga 20.00 WIB keluarga diminta ke RSUD Lubuk Basung dan sesampainya di sana pihak rumah sakit mengatakan korban udah dirujuk ke rumah sakit M. Djamil Padang dan menghembuskan nafas terakhir.

Sesampainya jenazah dirumah keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban berupa luka dan lebam dibagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga dan luka memar di bagian kepala. Tim investigasi LBH Padang menemukan batu yang diceceri darah di lokasi kejadian.

Sementara itu, berdasarkan catatan LBH, Polisi mengatakan korban melawan saat terjadi penangkapan dengan menyerang kepolisian. Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Keempat, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Padang Pariaman terhadap Y (38) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika. Korban ditangkap di depan rumah orang tuanya sekira pukul 19.00 WIB. Sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa oleh kepolisian resor Padang Pariaman dengan keadaan yang sehat. Namun keesokan harinya, keluarga mendapat kabar dari tetangga yang berobat ke rumah sakit mengatakan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Harga Cabai Merah di Agam Rp 110 Ribu per Kg, Turun 10 Ribu

Sewaktu keluarga melihat jenazah, korban ditemukan kejanggalan seperti mata lebam, kepala luka sebelah kiri, kepala belakang memar, pelipis atas robek, banyak luka pada kaki, hidung mengeluarkan darah, adanya luka robek di telinga.

Saat ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Padang Pariaman, hanya saja masih sampai proses penyelidikan. Polisi mengatakan korban melarikan diri dan terjatuh di jurang.

Kelima, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Lapas Sawahlunto terhadap korban S (42) tahun merupakan narapidana atas kasus penyalahgunaan narkoba di Lapas Biaro yang kemudian dipindahkan ke Lapas Sawahlunto tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga. Informasi yang diterima LBH Padang Berikut 5 Kasus Dugaan Penyiksaan yang Dintuntut Keadilan, 4 Diantaranya Meningal Duniakorban terlibat hutang piutang dengan petugas lapas di Biaro.

Pada 23 Mei 2022, keluarga mendapat telpon dari pihak Lapas Sawahlunto yang mengatakan bahwa korban mengalami sakit dan tidak sadarkan diri dengan alasan putus obat.

Pukul 19.30 keluarga mendatangi RSUD Sawahlunto untuk melihat kondisi dari korban dalam keadaan tak sadarkan diri. Berdasarkan rekam medis, didiagnosa korban ada meningitis dan suspect TB. Keesokan harinya korban dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya

Sewaktu penyelenggaraan jenazah keluarga menduga adanya pelanggaran HAM berupa penyiksaan yang dialami korban dengan melihat berbagai kejanggalan yang ada pada tubuh korban seperti adanya cairan seperti darah yang keluar dari hidung, luka di pergelangan tangan, punggung seperti ada luka cambuk, adanya luka lebam pada dada serta banyak luka lebam di bagian tangan.

Sementara itu, Kapolda Sumbar yang diwakili Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Marzinal mengatakan, dugaan kasus ini akan ditindaklanjuti.

"Saya baru di sini, permasalahannya saya kurang paham betul. Namun di kepolisian tidak ada istilah baru, kami akan menindaklanjuti kasus ini," katanya.

Load More