SuaraSumbar.id - Sejak Januari hingga Juni 2022, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan izin perceraian.
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra. Menurutnya, angka permintaan izin cerai yang mencapai 14 orang itu telah mendekati angka selama 2021 yang hanya 15 orang.
"Peningkatannya bisa dikatakan 100 persen, karena sepanjang 2021 jumlah ASN kita yang mengajukan izin cerai hanya 15 orang. Ini belum sampai setengah tahun sudah ada 14 ASN yang mengajukan," katanya, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, sebagai badan pembina kepegawaian di daerah pihaknya tidak serta merta langsung memberikan izin begitu ada pengajuan cerai dari ASN di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Pengajuan izin cerai tersebut akan diproses terlebih dahulu untuk dapat mengetahui alasan dari perceraian itu sendiri.
"Kalau penyebabnya ada indikasi pelanggaran disiplin ASN maka kita akan lanjutkan prosesnya sesuai aturan ASN. Kalau memang masalah perceraiannya tidak ada hubungannya dengan kepegawaian, maka izinnya akan kita keluarkan," ujarnya.
Dari proses yang dilakukan di BKPSDM, sambungnya alasan utama yang mengakibatkan angka perceraian ASN Limapuluh Kota cukup tinggi adalah ekonomi.
Ia mengatakan sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah perempuan dan sebagian besar ASN yang mengajukan cerai sudah berusia di atas 50 tahun.
"Sebagian besar pemohon adalah perempuan dan paling banyak dari guru dengan persentasenya mencapai 85 persen. Hal ini karena memang jumlah ASN kita paling banyak adalah guru," katanya.
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Mobil Pajero yang Dikendarai ASN di Medan, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Disampaikannya bahwa salah satu contoh kasus penyebab perceraian yang pemohonnya perempuan itu yakni karena ASN itu telah meminjam ke bank untuk modal usaha suami dengan jaminan SK.
"Artinya, gaji dia setiap bulan sudah kena potong. Dan ketika usaha itu gagal, sang suami tidak bertanggung jawab dari sisi ekonomi. Akhirnya dia memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepala BNPT Boy Rafli Amar Sebut ASN Rentan Terpapar Ideologi Kekerasan
-
Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
-
Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!
-
Pensiunan ASN Minahasa Utara Meninggal Dunia, Saat Dimandikan Keluarga Kaget Lihat Lebam dan Luka Sayatan
-
Punya KTP Sendiri dan Wajib Infak Sehari Rp1.000, Anggota Khilafatul Muslimin Berstatus ASN, Guru hingga Dokter
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh