SuaraSumbar.id - Memakai sandal jepit sudah menjadi kebiasaan warga Indonesia. Mereka memakainya hampir di setiap tempat, baik di sekitar rumah, bermain, hingga berangkat ke pasar.
Namun, beberapa waktu terakhir, Polri menegaskan pengendara sepeda motor sebaiknya tidak memakai sandal jepit karena bisa membahayakan diri.
Setelah informasi itu beredar luas, seorang emak-emak menanggapi kehebohan tersebut dengan memakai sepatu saat berkendara.
Emak-emak berdaster ini santai pergi ke pasar memakai sepatu, tak lagi sandal jepit. Video emak berdaster ke pasar pakai sepatu diunggah ulang oleh akun media sosial Instagram @viralyes.
"Terpaksa pakai sepatu ke pasar," demikian keterangan video tersebut, Sabtu (18/6/2022).
Rekaman video memperlihatkan seorang emak mengendarai sepeda motor matic dan lengkap berhelm. Emak itu rupanya baru saja dari pasar.
Dia ke pasar memakai daster seperti kebiasaannya. Namun, kali ini sedikit berbeda dengan alas kaki yang digunakannya.
Jika biasanya emak berdaster ke pasar memakai sandal jepit. Gara-gara kehebohan larangan penggunaan sandal jepit bagi pemotor membuat emak berdaster tersebut memakai sepatu.
Dia mengenakan sepatu olahraga lengkap dengan kaos kaki panjang. Alhasil, kaos kaki panjang menutupi bagian betis kakinya.
Baca Juga: Video Viral Opening Liga Tarkam Ini Megah seperti Liga Champions, Tapi Lapangannya....
Ditilang?
Baru-baru ini viral informasi seputar larangan naik motor pakai sandal jepit. Berdasarkan informasi yang beredar pula pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang. Lantas bagaimana sebenarnya hukum naik motor pakai sandal jepit ditilang? Simak penjelasannya berikut ini.
Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Ternyata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah himbauan.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.
Kakorlantas menghimbau pengendara motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan pengendara.
Sebelumnya Kakorlantas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat berkendara untuk mengutamakan keselamatannya. Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tag
Berita Terkait
-
Video Viral Opening Liga Tarkam Ini Megah seperti Liga Champions, Tapi Lapangannya....
-
Sedang Salat Jumat, Seorang Perempuan Mendadak Masuk Masjid dan Raih Tangan Imam, Videonya Viral
-
Viral Video Suami Tidur Salah Peluk, Dikira Istri Ternyata Adik Perempuannya
-
Video Lucu Emak-emak Salah Kasih Susu Bayi di dalam Kereta, Warganet Dibuat Ngakak
-
Video Viral Lelaki Ini Bak Ksatria Kasih Sekuntum Bunga ke Cewek yang Baru Ijab Kabul dengan Suaminya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak
-
Waspada! Obat Tetes Mata Mengandung Steroid Bisa Picu Katarak
-
Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kurangi Plastik Sekali Pakai
-
79 Rumah di Adonara Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,7
-
Tegas! KPID Sumbar Perketat Pengawasan Konten LGBT