Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 16 Juni 2022 | 21:17 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati. [Dok.Istimewa]

Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.

“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas

Load More