SuaraSumbar.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Parlemen menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).
Puan menyebutkan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Hanya saja, usulan cuti hamil dan melahirkan itu menimbulkan pendapat pro dan kontra dari warganet.
Menurut Puan, alasan dia mengusulkan cuti hamil dan melahirkan jadi 6 bulan. Ia mengatakan titik berat RUU KIA adalah pada masa pertumbuhan emas.
Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak disebut masa pertumbuhan emas karena itu periode krusial tumbuh kembang anak.
Seribu hari pertama kehidupan anak itu kerap dikaitkan dengan penentu masa depan anak. Oleh karenanya, RUU ini menekankan pada pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/6/2022).
Politisi PDIP ini mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Di antaranya adalah hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Baca Juga: Daftar Perbandingan Aturan Cuti Hamil RI dengan Negara Lain, AS Paling Parah
Selain itu Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
Puan menambahkan bahwa cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Ia menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
Dalam usulannya itu, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu mereka pun harus tetap memperoleh gaji.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," tutur Puan Maharani.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Punya Museum Nabi Muhammad SAW, Pertama di Luar Arab Saudi
-
Krisdayanti Pamer Nyanyi Bereng dengan Puan Maharani, Warganet Beri Komentar Menohok: Awas Micnya Dimatiin Mi
-
PDI Perjuangan Bantah Puan Matikan Mic: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
-
Bakal Kalah Bersaing, Pengamat Politik Sarankan Puan Maharani Jadi Negarawan dan Tak Maju di Pilpres 2024
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Foto PM Israel Netanyahu Kena Serangan Iran, Benarkah?
-
BPJS Kesehatan Peduli Santuni Anak Yatim di Padang, Direktur SDM Turun Langsung!
-
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Kendaraan Roda Empat Melintas H-10 hingga H+10
-
Kapan Perbaikan Jalan Lembah Anai Rampung? Ini Penjelasan BPJN Sumbar
-
Mudik Lebaran 2026 di Sumbar, 3.200 Lubang di Ruas Jalan Nasional Ditambal