SuaraSumbar.id - Putra Ahok, Nicholas Sean merespons pengakuan Ayu Thalia soal hubungan spesial di antara mereka yang memicu dugaan penganiayaan. Dia hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Ayu selaku terdakwa.
"Hanya sebatas kenal. Bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," ujar Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip dari Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Mendengar keterangan Nicholas Sean, Ayu Thalia yang juga hadir di sidang mengaku keberatan. Lewat secarik kertas, ia membeberkan cara Sean bersikap yang menurutnya lebih dari sekedar teman.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan haid," ungkap Ayu Thalia.
Tak berhenti sampai di situ, Ayu Thalia juga mengaku pernah diajak menginap di hotel dan rumah Nicholas Sean.
"Saksi korban beberapa kali check in di hotel sama saya. Setahu saya kalau cuma teman, saksi korban juga pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," jelas sang pesinetron itu.
Meski begitu, Nicholas Sean tetap pada keterangannya yang mengaku tidak pernah punya hubungan spesial dengan Ayu Thalia. Ia juga membantah tudingan penganiayaan yang selama ini Ayu ceritakan ke publik.
"Kami tidak pernah pacaran. Terdakwa hanya memgarang cerita kalau saya menganiaya dia," tegas Nicholas Sean.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Nicholas Sean Bantah Isu Pacaran, Ayu Thalia: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?