SuaraSumbar.id - Putra Ahok, Nicholas Sean merespons pengakuan Ayu Thalia soal hubungan spesial di antara mereka yang memicu dugaan penganiayaan. Dia hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Ayu selaku terdakwa.
"Hanya sebatas kenal. Bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," ujar Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip dari Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Mendengar keterangan Nicholas Sean, Ayu Thalia yang juga hadir di sidang mengaku keberatan. Lewat secarik kertas, ia membeberkan cara Sean bersikap yang menurutnya lebih dari sekedar teman.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan haid," ungkap Ayu Thalia.
Tak berhenti sampai di situ, Ayu Thalia juga mengaku pernah diajak menginap di hotel dan rumah Nicholas Sean.
"Saksi korban beberapa kali check in di hotel sama saya. Setahu saya kalau cuma teman, saksi korban juga pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," jelas sang pesinetron itu.
Meski begitu, Nicholas Sean tetap pada keterangannya yang mengaku tidak pernah punya hubungan spesial dengan Ayu Thalia. Ia juga membantah tudingan penganiayaan yang selama ini Ayu ceritakan ke publik.
"Kami tidak pernah pacaran. Terdakwa hanya memgarang cerita kalau saya menganiaya dia," tegas Nicholas Sean.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Nicholas Sean Bantah Isu Pacaran, Ayu Thalia: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah