Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 14 Juni 2022 | 07:10 WIB
Mantan Politikus Angelina Sondakh (kiri) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Load More