Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 13 Juni 2022 | 18:29 WIB
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

SuaraSumbar.id - Sekitar 30 sekolah disinyalir terafiliasi ajaran khilafah Khilafatul Muslimin. Hal itu dibenarkan Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat merinci terkait nama-nama sekolah yang terafiliasi tersebut.

"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, dikutip dari Suara.com, Senin (13/6/2022).

Tersangka berinisial AS yang telah ditangkap oleh polisi menjadi sosok yang bertanggung jawab terhadap sekolah-sekolah yang terafiliasi itu.

Baca Juga: Salah Satu Pentolan Kelompok Khilafatul Muslimin Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto

"Ini dilakukan atau penanggung jawab dalam ormas Khilafatul Muslimin adalah tersangka AS yang sudah kita tangkap tadi," ujar Zulpan.

Penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AS (74).

AS ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. AS berperan sebagai Menteri Pendidikan dalam ormas Khilafatul Muslimin dan juga bertugas memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin.

Bikin NIK Sendiri

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Enam Anggota Organisasi Khilafatul Muslimin di Jateng Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022).

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Load More