SuaraSumbar.id - Warganet diributkan oleh beredarnya foto kartu nikah yang menyediakan empat kolom untuk foto istri.
Dalam foto yang beredar, tampak pada halaman depan kartu nikah tersebut ada foto lelaki berjas serta berpeci.
Sementara di bagian belakang kartu nikah itu, terdapat foto seorang perempuan yang menjadi istrinya.
Foto perempuan itu terdapat pada kolom satu. Sementara tiga kolom istri di sampingnya masih kosong.
Kartu nikah tersebut tampak tak lazim. Sebab, selain memuat 4 kolom untuk istri, kartu nikah itu hanya tertulis Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama RI.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Akhmad Fauzin memastikan foto kartu nikah tersebut adalah hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu dipastikan hoaks. Bukan kartu resmi yang kami terbitkan," kata Akhmad Fauzin seperti dikutip SuaraSumbar.id pada laman kemenag.go.id, Rabu (8/6/2022).
Dia mengatakan, Kemenag RI sudah tak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021.
Akhad Fauzin mengungkapkan, siapa pun yang menikah sejak Agustus 2021 hanya menerima kartu nikah digital.
Baca Juga: Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah
"Dalam kartu nikah digital itu, hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, istri, serta tanggal akad nikah," kata Fauzin.
“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik."
Berita Terkait
-
Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah
-
Viral Anggota Polres Trenggalek Tandu Warga Meninggal Dunia Menggunakan Kursi Kayu
-
Viral Video Dua Santri Diduga Dihukum Dipermalukan karena Ketahuan Pacaran, Tuai Pro Kontra Warganet
-
Penyewa Kontrakannya Punya Mulut Rese hingga Bikin Penghuni Lain Nggak Betah Tinggal, Landlord Ini Bingung Cara Usirnya
-
Jalan Cor Baru di Grobogan Rusak Akibat Pengendara Nekat Lewat, Netizen: Jangan Salahkan Pemerintah!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota