Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial S (52) diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Dia diduga memperkosa karyawannya sendiri selama tiga tahun.

Parahnya, pelaku juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban. "Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022).

Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh tersangka.

"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.

Baca Juga: Aksi Biadab Bos Toko Kelontong di Cengkareng: Perkosa Anak Buah hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp10 Juta

Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.

Bukan dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh tersangka dengan harga Rp 10.000.000.

"Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," katanya.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Parah! Bos Toko Kelontong Di Cengkareng 3 Tahun Perkosa Karyawan Sendiri Sampai Hamil, Anak Lahir Malah Dijual

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," katanya. (Antara)

Load More