Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam. (Antara)

Load More