Para penyidik masih melacak aset-aset lain yang dimiliki oleh Indra Kenz dan juga para tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah berhasil menyita aset-aset para tersangka. Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla dan mobil Ferrari California.
Lalu ada tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan. Kemudian 12 jam tangan mewah bermerk, serta uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.
5. Para Tersangka Selain Indra Kenz
Baca Juga: 6 Fakta Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Polisi
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong bersama enam orang lainnya.
Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (Fakaric), Wiky Mandara Nurhadi, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Brian Edgar Nababan.
6. Pasal-pasal yang Menjerat Indra Kenz Beserta Rekan-rekannya
Indra Kenz dan enam rekan lainnya terjerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, Indra Kenz dan juga rekan-rekannya diduga dikenakan pasal lain yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Polisi Bongkar Paksa Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA, Saat Dibuka Ternyata Ini Isinya
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!