Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:10 WIB
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (Fakaric), Wiky Mandara Nurhadi, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Brian Edgar Nababan.

6. Pasal-pasal yang Menjerat Indra Kenz Beserta Rekan-rekannya

Indra Kenz dan enam rekan lainnya terjerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu, Indra Kenz dan juga rekan-rekannya diduga dikenakan pasal lain yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: 6 Fakta Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Polisi

Load More