SuaraSumbar.id - Berkas 6 tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando telah dilimpahkan olen penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Para itu tersangka itu masing-masing, Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyerahan berkas perkara dan enam tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/5/2022).
"Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke Pengadilan
Saat ini, kata Bani, keenam tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," katanya.
Dalam perkara ini sendiri, keenam tersangka dipersangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Blunder Pernyataan Ade Armando: Memang Kenapa Kalau Fufufafa Punya Gibran?
-
Akun Fufufafa Hina Prabowo, Ade Armando: Itu Memang Kurang Ajar tapi Itu Bukan Kejahatan
-
Profil dan Pendidikan Ade Armando, Kader PSI Santai Bilang: Memang Kenapa Kalau Fufufafa Punya Gibran?
-
'Akui' Gibran Rakabuming Pemilik Fufufafa, Anak Buah Kaesang Berujung Blunder
-
Ade Armando Bilang Tuhan Belum Izinkan PSI Masuk Parlemen, Warganet: Gak Usah Bawa Nama Tuhan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan