Para tersangka kasus penganiayaan anak di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo. [Dok.Antara]
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Ada Setengahnya, Perbandingan Harta Kekayaan Venna Melinda dengan Sarni Ibu Tiri Verrell Bramasta
-
Pernah Dihadiahkan Mobil Rp1,2 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ibu Tiri Verrell Bramasta
-
Seorang Bocah Perempuan Tewas Disiksa Ibu Tiri Gara-gara Ngompol
-
Kejang-kejang hingga Sekujur Tubuh Luka, Motif Ibu Tiri di Cilincing Aniaya 2 Anak Sambung Gegara Susu Tumpah
-
Viral! Ibu Tiri di Jakut Aniaya Anak hingga Kejang-kejang, Pelaku Disoraki Emak-emak saat Ditangkap
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025