Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:30 WIB
Para tersangka kasus penganiayaan anak di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo. [Dok.Antara]

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (Antara)

Load More