SuaraSumbar.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor DPRD Sumbar. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, saat ini nasib kaum buruh makin tertekan yang seharusnya makin membaik dengan telah disahkannya undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Ada empat poin yang kami sampaikan. Dua poin ditujukan ke pusat yakni DPR RI. DPRD Sumbar merupakan wakil kami, agar tuntutan ini bisa disampaikan ke pusat," katanya, Senin (23/5/2022).
Poin pertama, meminta agar DPR RI dan Pemerintah Pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan. Kedua, meminta DPR RI dan Pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Undang-Undang ini bermasalah, inskontional dan kami berharap ini dicabut. Kepada DPRD Sumbar bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat," turunnya.
Sementara poin ketiga dan keempat ditujukan untuk pemerintah provinsi Sumbar yakni meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan Pengawasan.
"Pengawasan ini berupa, agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya.
Kemudian tuntuan terakhirnya yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan Upah Pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin ini merupakan aspirasi yang bagus disampaikan karena mengarah kepada apa yang bisa menyebabkan kekacauan hukum, seperti UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Nagari Diduga Bukan WNI
"Sementara tuntutan kepada Pemprov Sumbar, kami bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Kami yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Gaduh RUU Omnibus Law Kesehatan, Industri Tembakau juga Kena Getahnya
-
RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja
-
4 Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes
-
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Puluhan Nakes Geruduk DPR
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar