SuaraSumbar.id - KBRI Kuala Lumpur mengatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Malaysia sebagai wisatawan bisa ditolak masuk ke negara itu jika tidak memenuhi persyaratan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan di Kuala Lumpur, Kamis (12/5/2022), KBRI mengatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa menolak pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia.
Mereka yang ditolak adalah pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal yang cukup, tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia, tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi wisatawan, masuk dalam daftar hitam JIM, tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.
KBRI menyatakan WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan segera dipulangkan kembali ke Indonesia.
Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang cuti ke Indonesia, mereka dapat kembali ke Malaysia asal memiliki izin yang masih berlaku.
Setiap WNI yang masuk ke Malaysia wajib memasang aplikasi MySejahtera di ponselnya serta mengisi Digital Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi itu sebelum tiba di Malaysia.
KBRI mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan. (Antara)
Berita Terkait
-
Niat Hati Ingin Bekerja di Malaysia, 4 Warga Lombok Timur Malah Dipenjara 2 Bulan
-
Cerita Staf KBRI Beijing Terdampak Lockdown karena Omicron Meningkat Sejak April 2022
-
Akun Media Sosial Dipalsukan, KBRI Kuala Lumpur Peringatkan Pelanggaran Pakai Lambang Negara
-
Viral AC Pesawat Diduga Malaysia Airlines Rusak, Sejumlah Anak Nangis Kegerahan Hingga Buka Baju
-
Miris! Dijanjikan Kerja di Malaysia, Calon TKI Malah Dibuang ke Pulau Bakau Tak Berpenghuni di Sumut
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?
-
Kronologi 24 Orang Hilang di Hutan Pauh Sangik Limapuluh Kota, Semua Selamat!