SuaraSumbar.id - Seorang karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar bernama Syamsul Arif Putra, dipecat gegara menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Saya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan. Kantornya di Ruko Tallasa City," kata Syamsul, dikutip dari SuaraSulsel.id, Senin (25/4/2022).
Syamsul mengaku hanya mewakili karyawan lain untuk menanyakan soal pencairan THR. Ia pun diundang rapat bersama pimpinan perusahaan.
"Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR," jelasnya.
Baca Juga: 5 Tips Manfaatkan Uang THR Agar Tidak Habis Sia-sia
Namun pada saat menanyakan soal hal ini, Syamsul malah diancam. Hingga akhirnya, ia diberhentikan secara sepihak.
Syamsul mengaku proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya terlebih dahulu. Ia langsung dipecat secara lisan.
"Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu," keluhnya.
Kasus ini sudah diadukan ke posko THR Pemkot Makassar. Pihak perusahaan rencananya bakal dipanggil Selasa, 26 April 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Makassar Nielma Palamba mengaku sudah menerima aduan tersebut.
Baca Juga: Cegah Tekor Habis Lebaran, Ini 4 Tips Kelola Uang THR
Pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pelapor terlebih dahulu.
Menurut Nielma, jika mediasi buntu maka perusahaan bisa diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
"Kita mediasi dulu karena THR adalah hak non upah bagi pekerja. Besok kita panggil pelapor dengan perusahaannya. Sanksinya bisa dengan teguran administrasi, bisa juga pencabutan izin," ungkap Nielma.
Berita Terkait
-
Ramadan Sebentar Lagi, Kapan THR 2025 Akan Cair?
-
Tanggal Resmi Pencairan THR 2025, Benar Bakal Keluar Lebih Awal?
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
-
Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini